UU Cipta Kerja Tidak Bisa Rampas Tanah Rakyat
Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah pengamat dan politisi mengatakan, ada pasal dalam UU Cipta Kerja yaitu pasal 121, yang membuat pemerintah dapat dengan semena-mena merampas tanah atau rumah warga negara. Pernyataan…