Headline

Indonesialeaks Buka Keran Menjadi Pelapor

Kastara.id, Jakarta – Keran bagi masyarakat untuk berperan aktif sebagai pelapor suatu tindak pidana makin terbuka. Kali ini, inisiasi tersebut datang dari komunitas media yang berkolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara LBH Pers yang terdiri atas Wahyu Dhyatmika, Irvan, Ahmad Fattanah dan Felix Lamuri dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Jakarta Timur, kemarin (7/12). Turut hadir dalam pertemuan itu Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta.

Dewan Pengawas LBH Pers Wahyu Dhyatmika menuturkan, pihaknya berencana meluncurkan sebuah portal bernama “Indonesialeaks” dalam waktu dekat. “Indonesialeaks” ini merupakan sebuah website yang diperuntukkan agar masyarakat bisa berkirim dokumen secara anonim perihal penyimpangan atau suatu tindak pidana yang diketahuinya.

Selanjutnya, menurut dia, penyimpangan atau dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam dokumen itu akan diinvestigasi bersama demi kepentingan publik. “Rencananya “Indonesialeaks” akan diluncurkan tanggal 14 Desember mendatang oleh LBH Pers yang merupakan gabungan 15 organisasi, terdiri dari 10 media dan 5 NGO,” ungkap Wahyu yang tercatat sebagai jurnalis Tempo.

Irvan yang juga dari LBH Pers menambahkan, jurnalisme investigasi penting untuk membongkar dugaan penyimpangan demi kepentingan publik. Kegiatan investigasi bersama sampai saat ini belum pernah ada. Apa yang akan dilakukan “Indonesialeaks” menjadi yang pertama. “Sebagai antisipasi jika terdapat ancaman terhadap pelapor dalam prosesnya nanti, itulah hubungannya dengan LPSK,” kata Irvan.

Irvan yang bekerja sebagai jurnalis CNN Indonesia ini mengatakan, pihaknya berharap dapat menjalin kerja sama dengan LPSK, khususnya dalam memberikan perlindungan dan hak lainnya bagi pelapor maupun mereka yang melakukan jurnalisme investigasi. “Di awal, pelapor juga akan diberitahu tentang potensi risiko mereka berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, LPSK aktif menginisiasi pelaporan dugaan penyimpangan melalui whistleblowing system (WBS). Bahasa yang dipergunakan bagi para whistleblower ini memang bermacam-macam, akan tetapi di LPSK, whistleblower dimaksudkan sebagai pelapor yang memberikan keterangan kepada penegak hukum.

“LPSK punya WBS, hampir mirip dengan “Indonesialeaks”. Tapi, WBS, informasinya tidak dipublikasi, berbeda dengan “Indonesialeaks”. Untuk itu, perlu didalami lebih lanjut untuk mencari titik temu dengan layanan yang disediakan LPSK. Tapi, bagi wartawan yang mendapat ancaman saat melaksanakan tugas dan telah melapor ke penegak hukum, mereka bisa mendapatkan perlindungan,” kata dia. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Tradisi Lebaran Depok Banyak Membawa Berkah

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris resmi menutup rangkaian acara Lebaran Depok tahun 2024…

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…