“Padahal, penambahan BKO dalam obat tradisional untuk memperkuat indikasi tidak diperbolehkan,” ujar Evi Citraprianti dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).

Ia menjelaskan, penambahan BKO obat tradisional yang tidak terkontrol dosis maupun penggunaan akan menimbulkan risiko yang membahayakan bagi kesehatan di antaranya gangguan ginjal, meningkatkan tekanan darah, stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

Contoh BKO yang sering dicampurkan pada obat tradisional antara lain sildenafil sitrat dengan klaim peningkat stamina pria; Deksametason, Parasetamol dan Fenilbutazon dengan klaim pegal linu/encok/rematik serta Sibutramine HCl dengan klaim pelangsing.

“Untuk itu, pentingnya menjadi konsumen cerdas dalam memilih dan mengonsumsi obat tradisional yang aman dan bermutu serta tidak tergiur efek “cespleng” atau instan. Konsumen hendaknya selalu melakukan CEK KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa,” jelas Evi.

Ia menuturkan, kegiatan edukasi digelar serentak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dan dihadiri sekitar 1.000 peserta.

“Kami berharap kegiatan KIE ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk terhindar dari bahaya obat dan makanan yang tidak aman dengan selalu Cek KLIK dan melakukan pengawasan mandiri menggunakan aplikasi BPOM Mobile,” tandasnya. (hop)