Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya bakal bertindak lebih tegas di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Anies menyebut petugas akan membubarkan jika ada masyarakat yang berkumpul atau makukan kegiatan di luar ruangan lebih dari lima orang.

Saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta (7/4), Anies menambahkan bahwa PSBB akan efektif berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari ke depan. Guna mendukung pelaksanaan PSBB Anies mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk bersama-sama melakukan penindakan, terutama terhadap warga yang masih bandel. Anies menegaskan kegiatan di luar rumah maksimal diikuti lima orang. Jika lebih akan dibubarkan. Kalau masih membandel akan ditindak tegas. Anies menuturkan tindakan tegas harus dilakukan untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menuturkan, pada Kamis (9/4), pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan PSBB. Aparat gabungan dari Pemprov, TNI dan Polri akan rutin melakukan patroli guna memastikan aturan PSBB benar-benar ditaati warga. Anies berharap warga DKI Jakarta benar-benar mematuhi PSBB. Sehingga jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona bisa semakin berkurang.

Hingga Rabu (8/4), tercatat 1.552 warga DKI Jakarta dinyatakan positif terjangkit virus corona. 144 di antaranya meninggal dunia. Sedangkan pasien sembuh sebanyak 75 orang. (hop)