Dermaga Utama Pulau Pramuka

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi larangan mudik kepada warga dan wisatawan di Dermaga Utama Pulau Pramuka.

Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pulau Panggang, Iskandar mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk menyukseskan kebijakan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 karena adanya kebiasaan mudik saat Hari Raya Idulfitri.

“Ini sebagai upaya pengendalian mobilitas dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19,” ujarnya, Ahad (9/5).

Menurutnya, dalam sosialisasi tersebut, petugas juga mengimbau warga dan wisatawan yang datang untuk bijak menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang memang hanya diperuntukkan bagi warga dengan keperluan mendesak.

“Bijak mengajukan SIKM karena tempat terbaik tetap di rumah mengingat pandemi COVID-19 masih ada. Jadi, warga dan wisatawan kita imbau tetap di rumah saja dengan terus menaati protokol kesehatan dalam beraktivitas,” tandasnya. (hop)