Headline

Fahira Ingatkan Hati-hati Soal Kelonggaran Aturan Transportasi Umum

Kastara.ID, Jakarta — Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Salah satu ketentuan yang akan direvisi adalah ketentuan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk maksimal 50 persen pada operasional angkutan umum yang selanjutnya akan diatur oleh Menteri Perhubungan.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan Fahira Idris mengungkapkan, salah satu cara paling tepat dan efektif menjadikan moda transportasi tetap aman dari potensi penularan selama masa pandemi Covid-19 adalah tetap membatasi jumlah penumpang maksimal setengah atau 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk agar penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) bisa dilakukan. Oleh karena itu, walau saat ini sejumlah aktivitas ekonomi kembali menggeliat dan dampaknya terjadi peningkatan pengguna angkutan umum, aturan ketat soal pembatasan jumlah penumpang transportasi umum idealnya tidak dilonggarkan. Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum selama pandemi ini, sambung Fahira, sangat signifikan menyukseskan upaya dan usaha besar Pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi Covid-19 agar kasus positif terus turun.

“Kita tahu bersama, ada potensi penularan di dalam moda transportasi umum. Makanya kita tidak punya pilihan selain mengaturnya secara ketat. Batas penumpang maksimal 50 persen plus penerapan protokol kesehatan seperti yang diterapkan selama ini saya rasa sudah ideal. Jangan dilonggarkan lagi. Saya berharap, selama pandemi ini terlebih saat kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan kelonggaran aturan transportasi umum, harap diputuskan dengan hati-hati,” tukas Fahira Idris, di Jakarta (9/6).

Menurut Fahira, keterbatasan ruang pada moda transportasi umum menjadikan ketentuan batas penumpang maksimal 50 persen menjadi syarat mutlak agar physical distancing bisa tetap dilakukan. Jika ketentuan batas penumpang persentase dinaikkan lebih dari 50 persen, agak sulit menerapkan physical distancing antarpenumpang.

“Saya berharap persentase batas maksimal penumpang tetap maksimal 50 persen. Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya, misalnya angkutan umum perkotaan. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase new normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkas Senator Jakarta yang juga Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini. (dwi)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…