Headline

Menuntaskan RUU PDP Sebelum Berakhir Masa Jabatan

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha menegaskan, seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI sangat bersemangat untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota DPR RI periode 2014-2019. Komisi I DPR RI menganggap RUU PDP sebagai produk legislasi yang krusial untuk mendukung ekosistem digital yang sehat di Indonesia.

Ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta (8/7), ia menjelaskan bahwa data pribadi yang dimiliki masyarakat di dunia maya dapat terlindungi dengan adanya UU tersebut. Namun menurutnya semangat ini tidak dibarengi oleh keseriusan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Tetapi kalau pemerintah sendiri belum menyodorkan, sementara konsep daripada UU PDP adalah government inisiative, ya susah. Kita menganggap kalau tidak tercapai sekarang, ya akan tercapai pada periode yang akan datang, itu pasti akan lama lagi. Mereka beralasan masih banyak pasal-pasal yang bertabrakan. Menurut saya justru itu, proses sinkronisasi ada di mereka, di pemerintah,” ujar Satya.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada pertentangan yang terjadi antar Fraksi di DPR RI mengenai pembentukan RUU PDP tersebut. “Bahkan seluruh Fraksi memang menginginkan adanya perlindungan mengenai data pribadi ini. Tidak ada pertentangan kepentingan, semua sangat mendukung. Tanyakan pemerintah kapan draf itu bisa segera dimasukkan ke DPR,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Satya juga membeberkan tahapan agar masyarakat dapat mengawal pembahasan RUU PDP untuk segera diselesaikan. Setelah selesai harmonisasi di Sekretariat Negara akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg), kemudian draf akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk diputuskan di Paripurna DPR RI. Dalam Paripurna harus ada Amanat Presiden (Ampres), karena RUU PDP tersebut merupakan usulan Pemerintah.

“Rancangan ini kan merupakan usulan pemerintah, kalau Ampres sudah turun, sudah tinggal Paripurna diketok palu kita langsung kerjakan dan kalau untuk regulasi menyangkut masalah legislasi itu di saat kita reses pun bisa diminta untuk kerja. Kalau sudah sampai di kita, dalam satu bulan saya jamin akan selesai,” optimis politisi dapil Jawa Timur VII itu. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…