Headline

Penyelesaian RUU PDP Bakal Dorong e-Commerce

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), agar dapat mendorong sektor perdagangan elektronik (E-commerce) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami berupaya mempercepat rancangan perundangan PDP, karena saat ini kami membutuhkan peraturan ini,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan siaran video zoom dengan tema “Transforming ASEAN” pada Kamis (11/6).

Menurut dia, perundangan tersebut merupakan payung hukum bagi pelaksanaan berbagai kegiatan digital di ruang internet. Dari mulai kegiatan perdagangan, hiburan dan lain sebagainya yang menggunakan ruang internet. Sehingga pengguna internet dapat terjamin keamanannya dari ancaman kejahatan dunia maya yang semakin rawan.

“Perundangan ini merupakan payung hukum bagi pengguna internet,” katanya.

Dia mentargetkan, pada tahun ini perundangan tersebut akan segera diselesaikan pada bulan agustus. Adanya pandemi, akan menunda penyelesaian perundangan tersebut sehingga akan diupayakan selesai pada tahun ini.

“Ada pandemi membuat pembahasan perundangan tersebut menjadi tertunda. Akan terus kami upayakan selesai pada tahun ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli, mengatakan pelayanan telekomunikasi yang berkualitas saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dengan meningkatkan kecepatan internet mencapai 10-15 Mbps dalam mendukung kegiatan perdagangan elektronik tersebut. Dengan menggunakan pelayanan telekomunikasi tersebut, masyarakat dapat menggunakan fasilitas perdagangan di dunia maya dengan lancar.

“Dengan kecepatan internet yang sudah disediakan oleh pemerintah, masyarakat dapat melakukan perdagangan elektronik dengan baik,” katanya beberapa waktu lalu.

Masyarakat Indonesia di tengah pandemi, lanjut Ahmad, memerlukan pelayanan telekomunikasi dengan harga yang sangat terjangkau. Jangan sampai dalam mendapatkan akses komunikasi untuk perdagangan daring masyarakat harus membayar dengan biaya yang cukup mahal.

“Masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan yang baik dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya. (rfr)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…