Categories: Berita

Produsen Bihun Kekinian Langgar UU Pangan dan Perlindungan Konsumen

Kastara.id, Jakarta – Dari hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui produk bihun kekinian (Bikini) saat ini memiliki 22 reseller yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Produk tersebut diproduksi untuk diperdagangkan secara online sejak Maret 2016, dengan jumlah produksi hingga Juni 2016 sebanyak 11.000 bungkus. “BPOM melalui Balai Besar POM di Bandung, telah melakukan pendalaman termasuk investigasi internal, penelusuran di lapangan dan informasi masyarakat. Pada tanggal 6 Agustus 2016 pukul 00.15 WIB berkoordinasi dengan polsek dan koramil Depok, melakukan penggerebekan sebuah rumah mewah di Depok, yang merupakan lokasi produksi makanan ringan Bikini tersebut,” kata BPOM di Jakarta (8/8).

Dari langkah tersebut, telah disita barang bukti berupa produk jadi makanan ringan “Bikini” sebanyak 144 bungkus, kemasan sebanyak 3.900 lembar, serta bahan baku dan peralatan produksi.

Temuan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142, yaitu Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran dalam Pasal 91 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

BPOM menegaskan, label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, dimana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Selain Undang-Undang Pangan, juga dapat dikenakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

BPOM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia tetap melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut,baik di peredaran secara terbuka maupun media online dan melakukan pengamanan untuk kepentingan dan perlindungan publik.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan cerdas terhadap penawaran produk pangan yang dijual secara langsung maupun online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi. Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli produk tersebut, agar dimusnahkan karena merupakan produk ilegal. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…