Ganjil Genap

Kastara.ID, Jakarta – Kepolisian masih melakukan sosialisasi terkait kebijakan ganjil genap (Gage) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menyebut hari Ahad (9/8) ini merupakan sosialisasi hari terakhir.

“Untuk saat ini masih dalam tahapan sosialisasi ya. Hari ini sosialisasi terakhir kebijakan ganjil genap,” demikian kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Herman Ruswandi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad (9/8).

Direktorat lalu lintas juga akan melakukan tindak penilangan kepada para pelanggar kebijakan ganjil genap pada Senin (10/8).

Ia juga menyebut untuk para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi kurungan penjara.

“Ya (betul) terkait hal itu. Nanti pelanggar langsung dilakukan tilang sesuai UU No 22 Tahun 2009 di Pasal 287 di situ menyebutkan sanksi ganjil-genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” ujarnya. (ant)