Kastara.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tahap pertama atas nama Jonru F Ginting.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. “Penyidik sudah merampungkan pemeriksaan saksi,” kata Argo di Jakarta, Senin (9/10).
Argo menjelaskan, setelah nanti berkas diterima kejaksaan, maka penyidik kepolisian menunggu analisis jaksa untuk menyatakan berkas berita acara pemeriksaan telah lengkap (P21) atau terdapat petunjuk yang harus dilengkapi (P19) selama 14 hari kerja.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Idham Azis belum lama ini mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses pemberkasan tersangka ujaran kebencian Jonru F Ginting. “Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan,” ujar Kapolda.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. (ama)
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Leave a Comment