Kastara.ID, Depok – Warga Kota Depok, Jawa Barat, yang ingin memiliki mobil tampaknya harus lebih berhati-hati. Sebaiknya pastikan sudah memiliki garasi sebelum memutuskan membeli mobil. Jika tidak, siap-siap terkena sanksi denda sebesar Rp 2 juta.
Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, Pemkot Depok telah mensahkan peraturan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasal dalam perda tersebut mengatur tentang kewajiban orang atau badan yang memiliki mobil untuk memiliki garasi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (10/1), Dadang menyebut garasi bisa milik sendiri, sewa, atau membuat garasi bersama. Perda ini menurut Dadang bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga. Selain itu juga untuk menjaga ruang milik jalan agar sesuai dengan peruntukannya.
Dadang menjelaskan, implementasi perda tersebut akan berlaku dalam dua tahun. Pasalnya Pemkot Depok masih perlu menyusun pedoman teknisnya terlebih dahulu. Pada tahun pertama, Pemkot Depok akan menyusun regulasi, pedoman teknis, dan mekanismenya. Barulah pada tahun kedua dilakukan sosialisasi, fasilitasi, dan asistensi kepada warga. (dwi)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment