Soeharto

Kastara.ID, Jakarta – Tiga anak mantan Presiden Soeharto yaitu Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo digugat oleh Mitora Pte Ktd ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut merupakan konsultan asal Singapura.

Dalam gugatan bernomor 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Mitora juga turut menggugat Yayasan Harapan Kita, Soehardjo Soebardi, Sekretariat Negara Republik Indonesia, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah.

Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mitora meminta pengadilan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena itulah, mereka meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berlokasi di Jalan Yusuf Adi Winata No. 41, Jakarta Pusat.

“Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl. Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat,” kata mereka seperti dikutip, Rabu (10/3).

Selain itu, mereka juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban Rp 84 miliar serta kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

“Menghukum para tergugat untuk melaksanakan putusan ini,” kata mereka. (ant)