Headline

Alihkan Perizinan Listrik ke ‘Online Single Submision’

KKastara.ID, Jakarta – Agar lebih mudah dan mempercepat pelayanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini mengalihkan perizinan untuk membangun pembangkit tenaga listrik melalui melalui OSS (Online Single Submission) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dapat diakses di website http://oss.go.id.

“Ada 6 izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga 4 izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers Kementerian ESDM, Jumat (10/5).

Pengalihan perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik dari ESDM ke OSS BKPM itu dilakukan Kementerian ESDM merespons arahan Presiden Joko Widodo yang meminta perizinan dipangkas lagi saat meresmikan forum perencanaan Musrenbangnas 2019 dan RKP 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Kamis (9/5) kemarin.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM itu menyebutkan, perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS pun hanya 2 (dua) perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).

Agung menjelaskan, perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.

“IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan,” terang Agung.

Secara rinci Agung menguraikan, enam izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu (1) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; (2) Izin Operasi; (3) Penetapan Wilayah Usaha; (4) Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara; (5) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA; dan (6) Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, 4 perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.

Agung menyebut, selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.

Selain itu, menurut Agung, di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga, antara lain BKPM, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.

“Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian/Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya,” pungkas Agung. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…