PSBB

Kastara.ID, Jakarta – 677 kendaraan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SKM) di Jakarta Selatan ditindak.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan, pelanggaran PSBB yang dilakukan pengendara masih didominasi tidak mengenakan masker sebanyak 392 kasus disusul tidak memakai sarung tangan 11 kasus dan melebihi kapasitas penumpang 20 kasus.

“Data ini berdasarkan pemantauan sejak 2 Juni hingga tadi pagi di tiga titik check point di Jalan Raya Ciledug, Jalan Kombes Pol Jasin, dan perempatan Pasar Jumat. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial,” ujarnya (9/6).

Budi melanjutkan, selama periode ini, pihaknya juga menindak 118 kendaraan roda dua, 129 mobil pribadi dan tujuh angkutan umum yang tidak bisa menunjukan SIKM saat melintas di 14 ruas jalan.

Di antaranya di Jalan Brigif, Jalan Pemuda, Jalan Manggis, Jalan Andara, Jalan Pangkalan Jati I dan II, Jalan Merawan, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama III, Jalan Pasanggrahan Indah, Jalan Muchtar dan Jalan Kedaung.

“Kendaraan yang tidak memiliki SIKM ini kita minta putar balik. Bila dirinci, ada 432 kendaraan yang  melanggar PSBB dan 254 kendaraan tidak bisa tunjukan SIKM,” tandasnya. (hop)