Headline

Yusril: MA Bakal Tolak Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandiaga

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra yakin Mahkamah Agung (MA) bakal menolak kasasi yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga atas dugaan kecurangan Pemilu 2019. Yusril mengatakan sebelumnya bahwa Prabowo-Sandiaga tidak pernah berperkara. Maka sangat aneh jika tiba-tiba keduanya dijadikan pemohon dan mengajukan kasasi.

Yusril menambahkan, sebelumya saat mengajukan gugutan, pihak penggugat adalah Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Itulah sebabnya pengajuan kasasi yang sekarang diajukan tidak memiliki legal standing. Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah melakukan kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara.

Yusril menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak dimintai tangapan oleh MA, meski diakui pihaknya turut berkepentingan dengan pengajuan kasasi tersebut. Namun mantan Menkumham ini menegaskan pihaknya akan bersikap pasif dan hanya sebatas memantau perkembangan kasus ini. Ia yakin MA bakal menolak, terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandiaga.

Sebelumnya Prabowo Subianto dikabarkan kembali menggugat persoalan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebelumnya MA telah menolak gugatan tersebut.

Dikutip dari website MA pada Rabu (10/7), gugatan yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga terhadap Bawaslu bernomor 2 P/PAP/2019. Untuk menangani gugatan ini, MA menurunkan lima hakim agung yang diketuai Agung Supandi. Sedangkan anggotanya adalah Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin.

Sementara itu Partai Gerindra menegaskan gugatan diajukan tanpa sepengetahuan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dosco Ahmad mengatakan gugatan itu menggunakan surat kuasa lama. Sufmi menambahkan, pada pengajuan pertama MA menolak lantaran ada syarat formal yang belum dilengkapi. Rupanya gugatan tersebut sudah diperbaiki dan dimasukkan lagi. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…