Headline

Aturan PPKM Darurat Diubah, Rumah Ibadah Dibuka dan Tak Ada Peribadatan

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah dikabarkan telah mengubah aturan terkait rumah ibadah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Semula rumah ibadah diperintahkan ditutup. Namun dalam aturan baru, rumah ibadah boleh dibuka hanya saja tidak dilaksanakan kegiatan peribadatan atau kegiatan keagamaan.

Dirjen Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangannya, Sabtu (10/7), mengatakan, perubahan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dalam salinan dokumen yang diterima awak media disebutkan, tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan. Artinya selama PPKM Darurat rumah ibadah boleh tetap dibuka. Namun Inmendagri 19/2021 meminta tidak ada kegiatan di dalamnya.

Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Aturan yang baru juga melarang masyarakat melaksanajan acara resepsi pernikahan selama PPKM Darurat. Padahal dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh dilaksanakan. Namun dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang.

Acara resepsi juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Undangan juga tidak boleh makan di tempat. Hidangam hanya boleh dibawa pulang. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…