Metro

Jaksa Sahabat Guru Berikan Pemahaman di Bidang Hukum

Kastara.ID, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melaksanakan program Jaksa Sahabat Guru dengan maksud memberikan pendampingan bagi guru-guru di sekolah dalam menggunakan dana BOS atau DAK agar sesuai aturan. Diharapkan tidak ada lagi kasus hukum yang melilit para guru dalam menyalurkan dana bantuan pemerintah ini.

“Penerangan hukum ini merupakan salah satu tindak lanjut dari program Jaksa Sahabat Guru di wilayah Kejaksaan Negeri Depok,” ujar Kasi Intel Kejari Depok Kosasih didampingi Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Strategis Alfa Dera, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (SAPRAS) Dinas Pendidikan Depok Sutarno, di SMPN 6 Depok, Jalan Mandor Samin, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis (10/10).

Kosasih mengatakan, penerangan hukum ini adalah salah satu upaya Kejaksaan Negeri Depok agar para tenaga pendidik di Kota Depok, khususnya SMP agar tidak terjerat tindak pidana dalam pengelolaan keuangan di sektor pendidikan dan memahami regulasi keuangan di sektor pendidik.

“Karena saat ini selain bertugas mendidik, diberikan juga tambahan tugas yang berkaitan dengan pengelolaan dana pemerintah di sektor pendidikan, sementara latar belakang keilmuan bidang hukum tidak semua kepala sekolah menguasainya,” kata Kosasih.

Kosasih berharap agar kepala sekolah jangan sungkan-sungkan untuk berkonsultasi ketika tidak memahami regulasi keuangan di bidang pendidikan.

“Kami juga memberikan materi serta softcopy peraturan terkait pengelolaan dana BOS, dana alokasi bidang pendidikan serta terkait keterbukaan informasi publik dan seputar Kode Etik Jurnalistik,” imbuh Kosasih.

Di tempat yang sama, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah SMP Kota Depok Komar menuturkan, dengan adanya Jaksa Sahabat Guru sangat terbantu. Semoga dengan penerangan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman guru di bidang hukum.

“Kami sangat berharap agar penyuluhan hukim ini dapat dilakukan rutin di seluruh sekolah SMP di Kota Depok sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum,” katanya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…