Headline

43 TPS Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sebanyak 43 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Adapun TPS di Pilkada 2020 yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang di antaranya di Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu. Lalu di Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara.

Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, melakukan pemungutan suara ulang karena terdapat ada hak pilih orang lain yang digunakan tidak seharusnya. Dalam arti ada pemilih yang tak berhak tapi menggunakan hak pilih.

“Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain,” ucap Fritz dalam konferensi pers, Kamis (10/12).

Selain itu, kata Fritz, terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS. KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

“Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana,” tuturnya.

Menurut Fritz, UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Pasal 112 ayat 2 menyebutkan pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda.

Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…