Kastara.ID, Jakarta – Kepolisian kembali menangkap satu orang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial MIK (38) ditangkap Jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilegon, Banten.
Menurut Argo, yang bersangkutan mengunggah dan menyebarkan informasi soal surat suara tercoblos ke dalam akun twitter miliknya. “Setelah informasi tersebut viral, tersangka menghapus postingannya dari akun twitternya,” kata Argo di Jakarta, Jumat (11/1).
Sebelumnya, kepolisian juga telah mengamankan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut. BBP diduga sebagai pembuat berita hoaks tersebut. Sedangkan LS, J, dan HY sebagai penyebar berita bohong tersebut.
Kendati demikian, Argo menyebut bahwa tidak ada keterkaitan antara tersangka satu dengan lainnya. (rya)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment