Banyumas

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Tanah Air tidak akan dibuka identitasnya. Pasien tersebut yakni sebelumnya disampaikan pada kasus 10 dan kasus 11.

“Permintaan dari kedutaan (Kedutaan Besar asal dua WNA) tidak diumumkan negaranya mana,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (10/3).

Yurianto mengatakan, sempat ada keberatan dari salah satu negara. Sebab ditakutkan, jika identitas itu dibuka akan terjadi diskriminasi seolah-olah seorang WNA diolok sebagai pembawa virus.

“Karena muncul diskriminasi masyarakat terhadap warga negara dari negara itu diteriaki sebagai pembawa virus corona,” katanya.

“Ini yang membuat kedutaan negara sahabat ini protes ke saya serta meminta negara yang lain tidak untuk diumumkan. Ini (persoalan) nasionalitasnya. Yang pasti kedutaan mereka sudah tahu dan sudah berkomunikasi dengan pasien,” lanjutnya. (ant)