Headline

Umrah Ramadan Tanpa Izin Bakal Didenda Rp 38 Juta

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi dilaporkan telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah di bulan Ramadan. Namun pelaksanaannya disertai berbagai pembatasan. Jemaah umrah wajib memenuhi berbagai persyaratan.

Selain harus sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19, jemaah juga harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Eatmarna. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi seperti dikutip dari ArabNews (10/4) menyatakan, jemaah yang melakukan umrah tanpa izin bakal kena sanksi denda sebesar 10.000 riyal atau setara dengan Rp 38,9 juta (kurs 1 riyal = Rp 3.890).

Denda tersebut masih ditambah 1.000 riyal atau Rp 3,89 juta untuk jemaah yang masuk Masjidil Haram tanpa izin. ArabNews melaporkan otoritas Saudi berencana merencanakan kebijakan ini selama masih dalam suasana pandemi Covid-19, bukan hanya selama Ramadan. Aturan tersebut akan dicabut jika kondisi sudah normal.

ArabNews melaporkan, pengelola Masjidil Haram akan selalu menyiagakan petugas keamanan yang akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram. Pemerintah Arab Saudi ingin memastikan peraturan tersebut dijalankan setiap jemaah yang akan melaksanakan umrah dan shalat di masjid paling suci bagi umat Islam itu.

Menteri Dalam Negeri yang juga Ketua Komite Tertinggi Haji Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif dikabarkan telah menyetujui rencana darurat selama bulan Ramadan di Masjidil Haram, Mekkah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Meski demikian aturan tersebut tidak berpengaruh bagi jemaah umrah Indonesia. Pasalnya Indonesia bukan termasuk dalam daftar negara yang dizinkan memasuki Arab Saudi. Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Endang Jumali mengatakan, izin umrah Ramadan hanya diberikan bagi warga Arab Saudi, ekspatriat dan warga dari negara-negara yang diberikan izin, seperti Nigeria, Tunisia, Bangladesh, Libia.

Dilansir dari Kompas (8/4), Endang menambahkan, Indonesia termasuk dalam 20 negara yang belum mendapat izin memasuki Arab Saudi. Itulah sebabnya jemaah umrah Indonesia masih harus bersabar lantaran tahun ini tidak bisa melaksanakan ibadah umrah Ramadan.

Padahal umat Islam termasuk dari Indonesia sangat mendambakan bisa umrah di bulan Ramadan lantaran mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar. Para ulama menyebut umrah di bulan Ramadan pahalanya sama dengan melaksanakan haji bersama Nabi Muhammad SAW.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim, “Jika Ramadan tiba, berumrahlah saat itu karena umrah Ramadan senilai dengan haji.” (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…