Categories: Headline

MK Pututuskan Rapat Konsultasi KPU dan DPR Mengikat Secara Hukum

Kastara.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum dengan Komisi II DPR tak mengikat secara hukum. Ketua KPU, Arief Budiman, menyatakan belum melakukan rapat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. “Kalau dilihat dari substansi atau isi putusannya, itu kan dua saja yang perlu kita perhatikan,” kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, (11/7).

Ia menjelaskan yang pertama, bahwa rapat konsultasi itu masih tetap berlangsung. Yang kedua, rekomendasi, putusan atau kesimpulan, yang keluar di dalam rapat konsultasi itu tidak mengikat. “Jadi, bisa saja terjadi perbedaan pendapat, maka kalau KPU meyakini pendapatnya itu sesuai dengan ketentuan ya kita akan jalankan itu,” ujarnya.

Mengenai munculnya polemik mengenai putusan MK terkait terkait tidak mengikatnya konsultasi antara DPR dengan KPU, menurut Arief, harus dilihat dari dua sisi yang berbeda. Putusan MK terkait undang undang Pemilu dan independensi KPU dalam membuat Peraturan KPU.

“Nah kalimat yang terakhir, frasa yang terakhir, dalam putusan MK sudah dinyatakan, artinya khusus bahas soal PKPU kita gunakan undang-undang ini,” ujarnya.

Sedangkan undang undang MD3 juga mengatur rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR dengan mitra kerja, salah satunya antara Komisi II DPR RI dengan KPU. “Kalau di undang undang MD3, itu hal umum, apapun dilaksanakan sesuai fungsi DPR. KPU ditanya soal anggaran segala macam dalam bentuk RDP ga apa apa dan itu mengikat sesuai ketentuan MD3,” paparnya.

Sebelumnya, MK memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU. Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat. MK menilai frasa “yang keputusannya bersifat mengikat” melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan putusan tersebut, baik KPU maupun Bawaslu tidak wajib untuk menuruti hasil Rapat Dengar Pendapat dengan DPR. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…