Kastara.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR tentang Pertembakauan ke depan nantinya akan mengatur bahan baku tembakau untuk diimpor.
“Ke depan, tembakau harus menjadi bahan baku impor. Ada mekanisme terkait impor yang harus diatur,” ujar Ketua Panitia Khusus RUU Pertembakauan Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Firman, kebijakan terkait dengan tembakau harus diatur dari mulai hulu hingga hilir, karena saat ini pengaturan impor berdasarkan tarif tertentu masih belum diatur secara khusus. “Impor itu harus tetap, tapi harus dikendalikan. DPR RI tidak setuju sistem kuota tapi sistem tarif,” katanya.
Pentingnya pengaturan dimaksud, karena tembakau saat ini memberikan pemasukan pada negara hingga mencapai sekitar Rp 130-135 triliun. Maka dari itu, pada saat perumusan rancangan perundangan ini, pihaknya ingin terbuka sehingga masyarakat mengetahui secara jelas prosesnya.
“UU ini dibuat secara transparan untuk menghindari tuduhan-tuduhan yang diajukan kepada kami,” ujar Firman. (npm)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment