Kastara.ID, Jakarta – Salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengadili perkara mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan meninggal dunia. Hakim tersebut adalah Suryaman yang turut menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas sangkaan penyebaran berita bohong yang dituduhkan kepada HRS.
Kabar meninggalnya Suryaman disampaikan Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Ahad (11/7). Adam mengatakan, saat ini jenazah hakim Suryaman sudah dimakamkan di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (10/7). Namun Adam tidak menerangkan penyebab meninggalnya Suryaman.
Kabar meninggalnya Suryaman juga dipublikasikan di akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur @pn_jakartatimur. Dikutip pada Ahad (11/7), akun tersebut menuliskan, “Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.”
Seperti diketahui, Suryaman adalah anggota Majelis Hakima PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq di RS UMMI Bogor bersama empat orang hakim lainnya, yakni Muarif, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf. Sedangkan bertindak selaku hakim ketua adalah Khadwanto.
Dalam sidang pembacaan putusan (24/7), Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukum empat tahun penjara kepada HRS. (ant)
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Leave a Comment