Kastara.ID, Jakarta – PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang KRL. Sosialisasi ini berakhir pada Jumat (10/9) kemarin.
Calon pengguna harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum naik KRL. Aturan ini menghapus kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.
“Selanjutnya mulai hari ini, Sabtu (11/9), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.
“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” sambungnya.
Selain itu, KAI masih menerapkan pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.
Pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk guna menghindari potensi kepadatan. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini. (ant)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment