Vaksinasi

Kastara.ID, Jakarta – PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi para calon penumpang KRL. Sosialisasi ini berakhir pada Jumat (10/9) kemarin.

Calon pengguna harus memindai kode QR di aplikasi PeduliLindungi sebelum naik KRL. Aturan ini menghapus kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan.

“Selanjutnya mulai hari ini, Sabtu (11/9), dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba.

“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” sambungnya.

Selain itu, KAI masih menerapkan pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.

Pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk guna menghindari potensi kepadatan. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini. (ant)