Asabri

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

Adapun dua dari empat saksi yang diperiksa merupakan pegawai PT Asabri (Persero). Pemeriksaan para saksi ini dilakukan kemarin (10/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut para saksi dimintai keterangan terkait apa yang mereka ketahui tentang perkara tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia alami sendiri,” kata Eben dalam keterangannya, Kamis (11/11).

“(Pemeriksaan) guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” sambungnya.

Berikut empat orang saksi yang diperiksa Kejagung, antara lain:
1. YG selaku Kadiv Bangus PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
2. FP selaku Direktur Utama PT Recapital Aset Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
3. IS selaku Pegawai PT ASABRI (Persero), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manager Investasi (MI)
4. SO selaku Staf PT Batu Kuda Propertindo, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT ASABRI (Persero) dengan Tersangka TT. (ant)