Headline

Warga dan Dunia Usaha Diajak Patuhi Ketentuan PSBB Ketat

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 11-25 Januari 2021. Agar memberikan hasil maksimal dalam mencegah penularan atau kasus COVID-19, Jakarta Public Service (JPS) meminta masyarakat luas, termasuk dunia usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Mohammad Syaiful Jihad mengatakan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat sudah mengatur sejumlah aspek.

Adapun sejumlah kebijakan atau pembatasan yang diatur yakni:
1. Tempat kerja atau perkantoran pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta melakukan 75% Work From Home
2. Kegiatan sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Selain itu pasar, swalayan, supermarket bisa bisa berjalan 100% dengan prokes ketat
3. Kegiatan konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat
4. Kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
5. Kegiatan restoran hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
6. Kegiatan pusat perbelanjaan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB
7. Kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%
8. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan
9. Kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
10. Kegiatan pada moda transportasi: kendaraan umum maksimal 50%, dan ojek online/pangkalan dibolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

“Ayo harus kita patuhi bersama agar pengetatan PSBB ini memberikan hasil maksimal. Artinya, kasus COVID-19 di Jakarta bisa terus diminimalisir,” ujarnya, Selasa (12/1).

Syaiful menjelaskan, semakin berkurangnya kasus COVID-19 akan membuat okupansi ruang rawat terkendali, tidak melebihi ambang batas aman yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Selain itu, tingkat keterisian tempat isolasi bisa semakin kosong.

“Kita harus menjaga betul jangan sampai terjadi over capacity yang bisa memberikan dampak tidak baik dalam penanganan COVID-19,” terang Syaiful.

Ia meminta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya bisa melakukan pengawasan dengan optimal.

“Pengawasan dan sanksi ini menjadi penting, memastikan semua pihak terkait mematuhi aturan. Keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi yang utama, jangan kendurkan pengawasan,” ungkapnya.

Syaiful mengingatkan, masyarakat perlu terus mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19 dengan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

“Selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS, konsumsi vitamin dan makan makanan bergizi,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…