Headline

Bawaslu Kembali Ingatkan Netralitas ASN

Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas, selama pelaksanaan pilkada serentak 2018.

“Netralitas ASN sangat dibutuhkan selain netralitas penyelenggara pemilu. Kondisi netralitas ASN ini memang masih ada persepsi yang berbeda-beda, terutama netralitas dari suami atau istri dari calon kepala daerah,” ujar Abhan dalam keterangannya, Senin (12/3).

Menurut Abhan, pada umumnya, soal netralitas ASN terlihat di daerah yang calonnya adalah incumbent atau petahana. “ASN yang tidak netral akan dikenakan sanksi, bahkan sampai pada proses hukum atau pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menegaskan, proses pengawasan netralitas ASN pada pilkada serentak 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara.

“Untuk ASN kami sangat tegas memonitor, karena itu tolong jangan terlibat,” paparnya. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…