ASN

Kastara.id, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengharapkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas, selama pelaksanaan pilkada serentak 2018.

“Netralitas ASN sangat dibutuhkan selain netralitas penyelenggara pemilu. Kondisi netralitas ASN ini memang masih ada persepsi yang berbeda-beda, terutama netralitas dari suami atau istri dari calon kepala daerah,” ujar Abhan dalam keterangannya, Senin (12/3).

Menurut Abhan, pada umumnya, soal netralitas ASN terlihat di daerah yang calonnya adalah incumbent atau petahana. “ASN yang tidak netral akan dikenakan sanksi, bahkan sampai pada proses hukum atau pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono menegaskan, proses pengawasan netralitas ASN pada pilkada serentak 2018 semakin diperketat.

Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan akan langsung diberhentikan sementara.

“Untuk ASN kami sangat tegas memonitor, karena itu tolong jangan terlibat,” paparnya. (npm)