KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel, Hendri Mulya Syam yang bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud.

“Saksi TPK (tindak pidana korupsi) kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/4).

Ali menambahkan, KPK juga akan memeriksa ASN bernama Durajat, PNS Herry Nurdiansyah, Dirut PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan karyawan PT Prima Surya Silica A Yora.

“Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) dan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI) juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi. (ant)