Headline

Pemerintah Larang Keras Takbir Keliling dan Berkerumun

Kastara.ID, Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah melarang keras segala bentuk kerumunan atau keramaian yang memungkinkan terjadinya klaster baru penyebaran virus tersebut. Termasuk melarang adanya takbir keliling di jalan-jalan utama ibukota yang menyebabkan kerumunan.

Wilayah Monas, Bundaran HI biasanya menjadi titik kumpul peserta takbiran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas bilamana masih ada pelanggaran kerumunan di malam takbiran Rabu (12/5) ini.

“Melindungi masyarakat dari terjangkitnya virus Covid-19 adalah kewajiban. Karena itu, saya melarang tegas segala bentuk kerumunan, termasuk kerumunan warga yang melaksanakan takbir keliling. Ini demi keselamatan bersama,” tegas Hengki Haryadi baru-baru ini.

Ia mengatakanm, segala bentuk kerumunan dilarang karena rawan dan masuk dalam kategori kontaminasi Covid-19 artinya merupakan pelanggaran hukum.

“Bentuk kerumunan apapun untuk saat ini lebih baik dihindari. Jika tetap dilaksanakan, itu sama saja melakukan pelanggaran hukum,” jelas Hengki Haryadi.

Polres Jakarta Pusat juga memasang sejumlah spanduk berisi imbauan dan edukasi kepada masyarakat luas bahayanya Covid-19 dan larangan kerumunan.

“Tidak ada takbir keliling yang sifatnya kerumunan. Jadi fase pandemi ini ada hal yang spesifik, menempatkan orang lain pada situasi yang berbahaya merupakan tindakan pidana. Kita akan pasang spanduk-spanduk imbauan dan larangan,” ungkapnya.

Diketahui, pelanggar kerumunan di masa pandemi Covid-19 dapat dipidana, sesuai dengan aturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU tersebut mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…