Headline

Jaksa Agung Tak Segera Lakukan Eksekusi Baiq Nuril

Kastara.ID, Jakarta – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril menemui Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7). Kedatangan Baiq guna meminta penangguhan eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Baiq tiba di Gedung Kejagung pada pukul 10.00 WIB. Tampak pula mendampingi Baiq, Rieke Diah Pitaloka anggota DPR dari Fraksi PDIP. Rieke menyebut kedatangannya bersama rombongan untuk memperjuangkan agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril. Pasalnya yang dialami staf tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini adalah masalah hukum besar.

Rieke menambahkan, selain dirinya ada 132 pihak yang juga mengajukan penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Pihak-pihak tersebut meliputi 14 lembaga, dan 76 perorangan. Selain itu ada dua DPRD Provinsi dan tiga DPRD Kabupaten yang juga menyampaikan permohonan serupa.

Sebelumnya, pada 6 September 2018 Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan pelanggaran UU ITE. Padahal Baiq justru menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram NTB. Berbagai upaya hukum ditempuh Baiq untuk menghindarkannya dari hukuman. Namun semuanya kandas, termasuk upaya PK yang diajukan ke MA.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat. Prasetyo memastikan telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk tidak melakukan eksekusi terdapap Baiq.

Meskipun keputusan putusan MA sudah final, tapi menurut Prasetyo eksekusi tidak akan dilaksanakan secara terburu-buru. Saat menemui Baiq dan rombongan di Gedung Kejagung, Jakarta, Prasetyo menegaskan Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar. Selain itu kejaksaan juga mempertimbangkan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…