Baiq Nuril

Kastara.ID, Jakarta – Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril menemui Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (12/7). Kedatangan Baiq guna meminta penangguhan eksekusi setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Baiq tiba di Gedung Kejagung pada pukul 10.00 WIB. Tampak pula mendampingi Baiq, Rieke Diah Pitaloka anggota DPR dari Fraksi PDIP. Rieke menyebut kedatangannya bersama rombongan untuk memperjuangkan agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril. Pasalnya yang dialami staf tata usaha SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini adalah masalah hukum besar.

Rieke menambahkan, selain dirinya ada 132 pihak yang juga mengajukan penangguhan eksekusi terhadap Baiq Nuril. Pihak-pihak tersebut meliputi 14 lembaga, dan 76 perorangan. Selain itu ada dua DPRD Provinsi dan tiga DPRD Kabupaten yang juga menyampaikan permohonan serupa.

Sebelumnya, pada 6 September 2018 Baiq Nuril divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas dugaan pelanggaran UU ITE. Padahal Baiq justru menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Muslim, Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram NTB. Berbagai upaya hukum ditempuh Baiq untuk menghindarkannya dari hukuman. Namun semuanya kandas, termasuk upaya PK yang diajukan ke MA.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat. Prasetyo memastikan telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB untuk tidak melakukan eksekusi terdapap Baiq.

Meskipun keputusan putusan MA sudah final, tapi menurut Prasetyo eksekusi tidak akan dilaksanakan secara terburu-buru. Saat menemui Baiq dan rombongan di Gedung Kejagung, Jakarta, Prasetyo menegaskan Kejaksaan harus melihat kepentingan yang lebih besar. Selain itu kejaksaan juga mempertimbangkan kemanusiaan dan rasa keadilan yang muncul di tengah masyarakat. (rya)