Headline

Pengunduran Waktu Alih Jabatan di Daerah Diusulkan Kemendagri

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pengunduran waktu pengalihan jabatan eselon III, dan IV di tingkat daerah kepada Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Penyebabnya, karakteristik daerah yang tidak sama dan ditambah lagi dengan situasi musibah non-alam yakni Covid-19.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/8).

“Sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah daerah tidak maksimal, karenanya kami mengusulkan kepada Kemenpan-RB, kiranya dapat memperpanjang masa penyederhanaan birokrasi pengalihan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional untuk provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan akhir Desember 2021,” kata Akmal.

Menurut Akmal, pihaknya sangat mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi yang merupakan visi-misi dan arahan langsung dari Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Namun, Kemendagri menyarankan agar pemberlakuannya disesuaikan secara bertahap dengan menyesuaikan pada kondisi yang terjadi saat ini.

“Penyederhanaan tentu tidak dapat kita lakukan dalam satu kali pukul saja, karena akan menimbulkan turbulensi yang cukup besar nanti dalam tata kelola birokrasi di pemerintahan daerah,” urainya.

Akmal menambahkan, pada tahap pertama Kemendagri sudah mengarahkan penyederhanaan pada organisasi perangkat daerah yang membidangi perizinan dan investasi dan seluruh pejabat pengawas eselon IV di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ia mengatakan ada 21.954 jabatan (8,15 persen) jabatan pengawas yang dialihkan ke jabatan fungsional dari total 269.174 jabatan pengawas di seluruh 34 Provinsi dan 514 Kabupaten, dan Kota se-Indonesia.

“Memang hanya 8,15 persen, tapi kami katakan, ini baru tahap pertama. Sangat terbuka peluang untuk kita melakukan penyederhanaan pada tahapan berikut dengan perspektif yang mungkin akan kami komunikasikan lebih intens dengan teman-teman Menpan-RB,” kata Akmal.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seluruh instansi diwajibkan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…