Headline

Jangan Dilipat dan Diremas, Masyarakat Diimbau Jaga dan Rawat Uang Rupiah

Kastara.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar, menurut BI, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah.

“Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi,” imbau BI seperti dilansir di laman Departemen Komunikasi BI, Senin (12/11).

Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, Departemen Komunikasi BI menegaskan, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran.

“Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat,” jelas Departemen Komunikasi BI.

BI mengingatkan, sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). “Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar,” tegas BI.

Sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah, Bank Indonesia telah menyediakan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang Rupiah yang dapat diakses secara bebas melalui website Bank Indonesia (www.bi.go.id).

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang Rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah,” tegas Departemen Komunikasi BI dalam siaran pers itu.

Masyarakat bisa menghubungi contact center Bank Indonesia (BICARA)-131, pada jam kerja (08.00–16.00 WIB) untuk mendapat keterangan lebih lengkap. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…