Kastara.ID, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihanb (HRS) menegaskan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12). HRS menyebut kedatangannya sebagai bentuk komitmen sebagai warga negara yang baik mematuhi hukum yang berlaku. HRS mengakui dirinya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.
Dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube FrontTV, Sabtu (12/12) itu, HRS sekaligus membantah anggapan lari apalagi bersembunyi dari proses hukum. HRS mengatakan, selama ini ia berada di Pondok Alam Pesantren Agrokultural, Markas Syariah Megamendung, guna proses pemulihan kesehatan.
Menurutnya, udara di Megamendung yang segar sangat baik untuk pemulihan kesehatan.
Penegasan juga disampaikan kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar. Menurutnya, HRS akan mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pukul 09.00 WIB. Aziz menambahkan, dari enam tersangka kasus kerumunan, hanya HRS yang datang pada tanggal tersebut.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/12) silam. HRS sebagai penyelenggara acara diduga melanggar Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut HRS terancam pidana penjara selama enam tahun.
Selain HRS, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah (Ketua Panitia), Ali Bin Alwi Alatas (Sekretaris Panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI-Penanggung Jawab Keamanan Acara), Sobri Lubis (Penanggung Jawab Acara), Habib Idrus (Kepala Seksi Acara). Berbeda dengan HRS, lima tersangka lainnya dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menilai penetapan HRS menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massan di Petamburan, Jakarta, sangat kental dengan nuansa politis. Haris mengatakan saat ini siapapun bisa menjadi tersangka dan berpotensi dicari-cari kesalahan pidananya.
Saat memberikan keterangan di Jakarta (10/12), Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lokataru ini menuturkan, banyak pihak yang dilaporkan lantaran dicari-cari kesalahan pidana. Termasuk kasus yang menjerat HRS hingga berujung penetapannya sebagai tersangka. Keputusan polisi itu sangat bernuansa politis.
Haris meminta HRS tidak takut dengam status tersangka yang kini disandangnya. Haris juga meminta HRS menghadapi semua rangkaian proses hukum. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Leave a Comment