Headline

Kunjungan Studi Mahasiswa Universitas Moestopo (Beragama) ke KI DKI

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan studi mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama). Mereka hendak mengetahui peran dan manfaat KI serta keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harminus menjelaskan, ada empat isu keterbukaan informasi yang digali. Pertama, tingkat keterbukaan informasi publik di Jakarta. Kedua, kasus ketidakterbukaan informasi publik yang umumnya terjadi. Ketiga, proses penanganan ketidakterbukaan di badan publik, serta keempat, contoh kasus sengketa informasi publik.

Harminus memberi penjelasan yang mendetail mengenai kriteria badan publik, manfaat keterbukaan informasi publik, klasifikasi informasi publik informasi yang terbuka (wajib disediakan, berkala, serta merta), dan informasi dikecualikan.

“Dalam permohonan informasi publik ada mekanisme meminta informasi baik dari perorangan, kelompok orang, dan badan hukum. Sebab terjadinya sengketa informasi publik karena tidak mendapat tanggapan dari atasan PPID dalam 30 hari kerja. Antara lain jika dikelola tetapi tidak diberikan, informasi diberikan tapi tidak sesuai, sehingga terjadi sengketa informasi publik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya (12/1).

Dijelaskan Harminus, ada peraturan baru berupa peraturan standar layanan informasi publik (SLIP) I/2021 mengenai kewajiban badan publik memberikan pelayanan informasi secara berkualitas. Kasus sengketa informasi publik ditangani KI Provinsi DKI Jakarta selama berjalan mengenai pertanahan, pengadaan barang dan jasa, addendum, dan lain sebagainya.

“Ranah KI adalah mengawal keterbukaan informasi publik, bukan informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan ada di ranah badan publik, itu harus dihitamkan melalui uji konsekuensi. Informasi publik beda dengan informasi dalan konteks secara umum,” sambung Harminus.

Pada kesempatan itu, ada juga pertanyaan mengenai biaya permohonan informasi. Harminus mengatakan, prinsipnya akses permohonan informasi publik harus cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana. Setiap pemohon informasi menanggung sendiri biaya copy permohonan informasi yang diminta sesuai kesepakatan dengan prinsip biaya ringan.

Mahasiswa Fakultas Ilmu komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) menyampaikan apresiasi atas respons KI Provinsi DKI Jakarta terhadap kunjungan itu. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…