Kapal Ikan Asing

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571-Selat Malaka. Rentetan penangkapan KIA pelaku illegal fishing ini merupakan penegasan bahwa di Era Menteri Edhy Prabowo, KKP tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.

“Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, di Jakarta, Senin (13/4).

Menteri Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto. KP Hiu 03 berhasil melumpuhkan KM SLFA 4429 pada posisi koordinat 03º 21.996’ LU dan 100º 21.530’ BT, KM SLFA 2030 pada posisi koordinat 03º 23.598’ LU dan 100º 21.260’ BT. Sedangkan KM PK.3853 F dilumpuhkan oleh KP Hiu 04 pada posisi koordinat 03º 23.426 LU-100º 30.303 BT.

”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl,” tambah Edhy.

Bersama tiga KIA ilegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Menteri Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menteri Edhy juga menjelaskan bahwa rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.

”Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun,” tegas Edhy.

Secara khusus Menteri Edhy juga menyoroti tren peningkatan kegiatan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP juga telah melakukan serangkaian penangkapan KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.

”Ada 19 kapal yang ditangkap dalam waktu 1.5 bulan terakhir dari 3 sektor pengawasan berbeda. Di sinilah kesiapsiagaan kami menjaga laut Indonesia teruji. Hal ini seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan,” ujar Edhy.

Menurut Menteri Edhy, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan bahwa para pelaku illegal fishing ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

”Sejak awal memang KKP tidak mengendorkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan,” pungkas Edhy.

Dengan penangkapan tiga KIA berbendera Malaysia tersebut, maka secara keseluruhan Edhy Prabowo telah menangkap 27 KIA ilegal selama kurang dari setengah tahun memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan. 27 KIA ilegal tersebut terdiri dari 12 kapal berbendera Vietnam, 7 kapal berbendera Filipina, dan 8 kapal berbendera Malaysia. (wepe)