Fokus Depok

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Depok Luncurkan De’linna Kerren

Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meluncurkan program De’linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok (12/5). De’linna Kerren merupakan program kolaborasi antara Disnaker dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok dalam menyediakan jaminan sosial bagi para pekerja rentan atau buruh informal.

Kepala Disnaker Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, program tersebut sudah disosialisasikan sejak Desember akhir tahun lalu. Hingga saat ini sudah ada 300 penerima bantuan De’linna Kerren.

“Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai atasan, tidak punya gaji tetap. Misalnya penjaga rumah ibadah, tukang sampah, petugas keamanan di lingkungan RW, penggali kubur, pemandi jenazah, penjaga rumah ibadah dan lain sebagainya,” jelasnya.

Thamrin menjelaskan, pekerja atau buruh informal yang tidak mendapatkan dan tidak mampu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, akan dibayarkan iurannya. Melalui dana yang dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dari seluruh stakeholder dari pemimpin perusahahan, badan usaha hingga pribadi yang mampu serta mau berbagi berkontribusi menyukseskan program ini.

Lanjut Thamrin, program ini memberikan jaminan atau perlindungan kepada para pekerja atau buruh informal dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Jika saat bekerja terjadi kecelakaan kerja, maka akan ada santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi bukan kesehatan, ini berbeda. Jika kecelakaan kerja, karena dia dalam posisi kerja dan yang bersangkutan meninggal dunia itu pun diberikan santunan sebesar Rp 40 juta,” ucapnya.

Tak hanya itu, sambung Thamrin, jika iuran yang dibayarkan sudah selama tiga tahun dan ada para pekerja atau buruh informal meninggal dalam kondisi apapun, maka anaknya akan mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Sedangkan jika meninggalnya dalam kecelakaan kerja, maka tidak harus menunggu tiga tahun.

“Jadi dengan program ini kita mengajak semua untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kota Depok,” pungkasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…