Kastara,ID, Jakarta – Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan Pergubi saat membacakan pernyataan sikapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Sekretaris Jenderal Pergubi M. Arif mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak alergi terhadap revisi Undang-undang. Namun terkait revisi UU KPK, menurutnya, masih perlu waktu lama. “Tidak tergesa-gesa,” sarannya.
Lijan Poltak Sinambela, salah satu perwakilan Pergubi yang turut hadir, menilai pembahasan revisi UU KPK sangat tergesa-gesa. Selain itu, ia menganggap revisi UU KPK yang sudah disetujui Presiden Jokowi ini kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik. (rya)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment