Persatuan Guru Besar Indonesia

Kastara,ID, Jakarta – Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan Pergubi saat membacakan pernyataan sikapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

Sekretaris Jenderal Pergubi M. Arif mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak alergi terhadap revisi Undang-undang. Namun terkait revisi UU KPK, menurutnya, masih perlu waktu lama. “Tidak tergesa-gesa,” sarannya.

Lijan Poltak Sinambela, salah satu perwakilan Pergubi yang turut hadir, menilai pembahasan revisi UU KPK sangat tergesa-gesa. Selain itu, ia menganggap revisi UU KPK yang sudah disetujui Presiden Jokowi ini kurang akuntabel dan kurang melibatkan partisipasi publik. (rya)