Kastara.ID, Jakarta – Selama April hingga Agustus 2020, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, telah menerbitkan 103 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Kepala Satuan Pelaksana UP PMPTSP Kelurahan Pulau Pari, Safe’i mengatakan, izin usaha tersebut diterbitkan melalui layanan jemput bola yang mereka laksanakan di masa pandemi COVID-19.
“Selama pandemi kita maksimalkan layanan jemput bola dan sudah 103 IUMK yang kita terbitkan,” ujar Safe’i, Ahad (13/9).
Dari 103 IUMK tersebut, jelas Safe’i, 97 di antaranya diterbitkan untuk UMKM binaan sudin terkait dan selebihnya merupakan perzinan baru (bukan UMKM binaan). Ia berharap, pelayanan jemput bola ini mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan usaha, konseling, dan perizinan lainnya.
“Semoga bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment