IUMK

Kastara.ID, Jakarta – Selama April hingga Agustus 2020, Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, telah menerbitkan 103 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Kepala Satuan Pelaksana UP PMPTSP Kelurahan Pulau Pari, Safe’i mengatakan, izin usaha tersebut diterbitkan melalui layanan jemput bola yang mereka laksanakan di masa pandemi COVID-19.

“Selama pandemi kita maksimalkan layanan jemput bola dan sudah 103 IUMK yang kita terbitkan,” ujar Safe’i, Ahad (13/9).

Dari 103 IUMK tersebut, jelas Safe’i, 97 di antaranya diterbitkan untuk UMKM binaan sudin terkait dan selebihnya merupakan perzinan baru (bukan UMKM binaan). Ia berharap, pelayanan jemput bola ini mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perizinan usaha, konseling, dan perizinan lainnya.

“Semoga bisa dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya. (hop)