Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Irwandi telah berjasa dalam menciptakan perdamaian di Aceh.
“Selain alasan tersebut, menurut majelis hakim kasasi, dalam kaitan dengan perkara terdakwa belum ada kerugian negara yang timbul,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (14/2), seperti dikutip detikcom.
Seperti diketahui, Irwandi diyakini terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari dana otonomi khusus Aceh 2018. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. (ant)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment