Headline

Hukuman Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dikurangi

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi 7 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Irwandi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai Irwandi telah berjasa dalam menciptakan perdamaian di Aceh.

“Selain alasan tersebut, menurut majelis hakim kasasi, dalam kaitan dengan perkara terdakwa belum ada kerugian negara yang timbul,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (14/2), seperti dikutip detikcom.

Seperti diketahui, Irwandi diyakini terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari dana otonomi khusus Aceh 2018. Selain itu, Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…