COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja sama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia Tatri Lestari Handayani memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.801 spesimen.

“Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.625 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.034 positif dan 9.591 negatif,” katanya seperti dilansir dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta (13/3).

Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 302.333. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 76.611. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 839 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.583 (orang yang masih dirawat/isolasi).

Sedangkan jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 358.776 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 345.202 dengan tingkat kesembuhan 96,2%, dan total 5.991 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,3%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga harapannya masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 12 Maret 2021 pukul 20.00, tercatat 2.913 pelanggar tertib masker telah diberi sanksi. Dari jumlah itu, 2.888 pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 25 lainnya membayar denda administrasi dengan total nilai sebesar Rp 4.250.000.

Selain itu, Satpol PP juga melakukan pengawasan terhadap 472 usaha restoran dan rumah makan. Hasilnya, satu tempat usaha yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 2.000.000, dua tempat usaha disanksi penghentian operasi sementara selama 1×24 jam, dua tempat usaha tutup operasi 3×24 jam, dan 20 lainnya diberi teguran tertulis. Sementara 443 tempat usaha tidak melakukan pelanggaran.

Monitoring juga dilakukan Satpol PP terhadap 458 perkantoran dan industri. Dari jumlah itu, sebanyak 430 perkantoran dan industri tidak ditemukan pelanggaran. Sementara yang diberi teguran tertulis ada 27 dan yang disanksi penghentian kegiatan 3×24 jamĀ ada satu.

Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.

Masyarakat dapat memberi bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB bisa disimak di https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi. (hop)