PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan di Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Terminal Bus AKAP Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, pihaknya membuat check point atau titik pemeriksaan. Setiap bus yang akan keluar terminal diperiksa apakah pengemudi dan penumpangnya menggunakan masker atau tidak. Kemudian jumlah penumpangnya yakni sebanyak 50 persen dari kursi yang tersedia serta konfigurasi tempat duduk antar penumpang.

“Pengawasan sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Sampai saat ini mereka patuh dan taat serta umumnya sudah mengetahui Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Revi (13/4).

Posko titik pemeriksaan dijaga 30 personel gabungan dari petugas terminal, Satpol PP, Kepolisian dan TNI. Petugas berjaga mulai pukul 06.00 hingga 18.00 sesuai dengan operasional terminal berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi.

Terkait jumlah penumpang sejak diberlakukannya PSBB, sambung Revi, terus mengalami penurunan. Tercatat sejak 8 April 2020 jumlah bus yang datang 67 bus dengan 106 penumpang dan jumlah keberangkatan 46 bus dengan 302 penumpang.

Kemudian pada 9 April 2020 jumlah kedatangan 51 bus dengan 74 penumpang dan keberangkatan 39 bus dengan 254 penumpang. 

Lalu, pada 10 April 2020 jumlah kedatangan sebanyak 59 bus dengan 65 penumpang dan keberangkatan 48 kendaraan dengan 273 penumpang. Sedangkan pada 11 April 2020 jumlah kedatangan 71 bus dengan 79 penumpang dan keberangkatan 61 bus dengan 347 penumpang.

Sedangkan 12 April 2020 jumlah kedatangan 64 bus dengan 62 penumpang dan jumlah keberangkatan 58 bus dengan 309 penumpang. (hop)