Fokus Depok

Jam Kerja ASN Kota Depok Selama Ramadan

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1442 Hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

SE yang di terbitkan 12 April tersebut juga sebagai tindaklanjut terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Tugas kedinasan juga mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020. Yaitu tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.

Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kemudian, Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Lalu, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 .

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…

MUI Launching Buku Berjudul Wasathiyyah

Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku  Wasathiyyah yang artinya…

Idris – Imam Sabet Penghargaan DPD PKS Terbanyak Raih Kursi DPRD Se Jabar

Kastara.Id,Bandung  - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat (Jabar) memberikan penghargaan ke DPD PKS…

Bisa Menambah Koleksi Buku Untuk Pengunjung Perpustakaan Umum

kastara.Id,Depok -  Dinas Pendidikan (Disdik) menyerahkan ratusan buku, karya satuan pendidikan dari mulai Taman Kanak-Kanak…