Ramadan

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1442 Hijriah. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 060/174-ORB tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

SE yang di terbitkan 12 April tersebut juga sebagai tindaklanjut terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Tugas kedinasan juga mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020. Yaitu tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020.

Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat Ramadan ditetapkan berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Kemudian, Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja Senin sampai Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Lalu, waktu istirahat pukul 11.30-12.30 .

Jam kerja di atas berlaku bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di tempat tinggal. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam per minggu.

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, Kepala Perangkat Daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (dha)